Jakarta – Publik tengah dihebohkan dengan kabar besarnya tunjangan rumah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024–2029. Pasalnya, mereka tidak lagi mendapat fasilitas rumah jabatan anggota (RJA), melainkan diganti dengan tunjangan uang tunai.
Nilainya pun tidak main-main, mencapai Rp 50 juta per bulan. Selain itu, anggota dewan juga masih menerima berbagai tunjangan lain, seperti tunjangan beras sebesar Rp 200 ribu per bulan.
Semua tunjangan ini berada di luar gaji pokok. Saat ini, gaji Ketua DPR tercatat Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR Rp 4.620.000, dan anggota DPR Rp 4.200.000. Aturan gaji pokok mengacu pada PP No. 75 Tahun 2000, sementara tunjangan diatur lewat Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, besaran tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan sudah melalui kajian yang matang.
Itu sudah dikaji dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan kondisi ataupun harga yang ada di Jakarta karena kan kantornya ada di Jakarta, ujar Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (21/8/2025).
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menambahkan, besaran tunjangan tersebut ditentukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), bukan DPR.
Satuan harga Menteri Keuangan itu yang menetapkan Menteri Keuangan. Kita ini cuma menerima, katanya di Senayan, Jumat (22/8/2025).