Jakarta – Pemerintah Indonesia dipastikan akan memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk sektor perumahan hingga akhir.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, seperti dikutip dari Antara, Jumat (25/7/2025).
Kebijakan itu ditetapkan dalam rapat koordinasi (rakor) pertumbuhan ekonomi bersama kementerian teknis di Kantor Kemenko Perekonomian. Kemudian juga terkait dengan fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya semester II itu 50 persen, tadi disepakati untuk tetap 100 persen. Jadi nanti teknis-teknis itu yang kita bahas detail,” ujar Menko Airlangga.
Insentif PPN DTP diberikan pemerintah untuk mendorong daya beli masyarakat, khususnya untuk pembelian rumah. Kebijakan itu juga bertujuan menjaga laju pertumbuhan sektor properti yang memiliki efek berganda terhadap perekonomian nasional.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, insentif PPN DTP 100 persen semula hanya berlaku untuk penyerahan rumah pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025. Sementara untuk periode 1 Juli hingga 31 Desember 2025, insentifnya turun menjadi 50 persen.
Akan tetapi, dengan keputusan terbaru pemerintah, insentif 100 persen akan tetap berlaku hingga akhir Desember 2025.
Adapun fasilitas PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar, untuk pembelian rumah dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar. Diskon PPN tersebut berlaku baik untuk pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun.