Jakarta – PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno Hatta, telah memberlakukan pembatasan akses kendaraan di jalur Perimeter Selatan dan Utara, yakni salah satu akses menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Pembatasan ini sudah dilakukan sejak Selasa, 5 Agustus 2025. General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Soekarno Hatta, Dwi Ananda Wicaksana, menjelaskan pembatasan ini diterapkan khususnya untuk kendaraan tinggi di atas 2,1 meter.
Hal ini dilakukan sebagai Langkah pengaturan operasional, guna mendukung keselamatan dan kelancaran aktivitas di Kawasan bandara.
Sebagaimana diketahui, jalur perimeter adalah jalan inspeksi yang mengelilingi sisi udara (airside) bandara dan diperuntukkan bagi kegiatan internal, seperti patroli keamanan dan pengawasan pagar perimeter,tutur Dwi.
Aturan ini juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP 43 Tahun 2005. Jalur ini bukan merupakan jalan umum terbuka untuk publik, melainkan bagian dari kawasan terbatas dengan akses yang diatur secara ketat.
Pembatasan kendaraan di jalur ini bertujuan menjaga integritas pengawasan keamanan, memastikan efektivitas operasional, serta menghindari potensi gangguan akibat lalu lintas kendaraan berdimensi besar di area terbatas bandara.
PT Angkasa Pura Indonesia mengimbau kepada para pengguna jalan agar memperhatikan jenis dan dimensi kendaraan sebelum melintas di jalur perimeter. Kendaraan berukuran besar atau yang melebihi batas tinggi 2,1 meter tidak diperkenankan melintas sesuai ketentuan yang berlaku,ujar Dwi.
Menurut Dwi, penyesuaian ini merupakan bagian dari pengelolaan kawasan terbatas agar fungsi jalur perimeter tetap berjalan optimal sesuai peruntukannya. Informasi pembatasan telah disosialisasikan melalui berbagai media komunikasi visual yang ditempatkan di titik-titik strategis.
“Kami mengimbau pengguna jalan untuk memperhatikan rambu yang telah disediakan di sepanjang jalur perimeter, guna mendukung kelancaran dan keselamatan operasional bandara,” katanya.