Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menggencarkan pembinaan dan pendampingan pengurusan legalitas izin edar guna menambah daya saing produk perikanan. Langkah ini diwujudkan melalui kolaborasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk penerbitan sertifikat MD, serta dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam hal Perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).
Sinergi ini diharapkan dapat membuka peluang kerja sama lebih lanjut untuk mempermudah akses pelaku usaha terhadap proses perizinan sesuai jenis dan skala usahanya, kata Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS), Tornanda Syaifullah dikutip Jumat (25/7/2025).
Selain menjadi bagian penting dari sisi pemenuhan regulasi, izin edar juga menjadi bukti keamanan dan kualitas produk yang beredar di pasar domestik maupun ekspor.
Tornanda mengatakan izin edar produk perikanan merupakan izin resmi yang diberikan kepada pelaku usaha baik produsen, pengolah, maupun distributor agar dapat mengedarkan produk seperti ikan segar, beku, atau olahan dengan standar keamanan pangan, mutu, dan sanitasi yang sesuai peraturan perundang-undangan.
Produk perikanan yang bermutu dan aman dikonsumsi akan punya daya saing yang tinggi, baik di dalam negeri maupun di pasar ekspor. Apalagi dengan memiliki legalitas ini, pelaku usaha akan mendapatkan kepercayaan lebih besar dari konsumen dan mitra dagang, terang Tornanda dikutip Jumat (25/7/2025).