Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto buka suara mengenai klausul data pribadi dalam kesepakatan tarif impor dengan Amerika Serikat (AS). Data pribadi yang dimaksud merujuk pada data yang biasa diberikan pengguna saat mengakses layanan digital.
Airlangga menyampaikan data yang bisa diakses secara lintas batas biasanya berupa data pribadi yang biasa diisi oleh pengguna. Misalnya, ketika masyarakat menggunakan layanan mesin pencari seperti Google, dan Bing. Serta, data yang diberikan ketika membuat akun e-commerce.
Kalau terkait dengan data pribadi itu sebetulnya beberapa data pribadi kan sebetulnya merupakan praktik dari masyarakat pada saat daftar di Google, di Bing, melakukan e-commerce dan yang lain, kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Dia menjelaskan, data-data yang diberikan biasanya berupa alamat surel atau email. Indonesia dan AS sepakat untuk mengatur tata kelola penggunaan data itu.
Pada saat membuat email, akun, itu kan data upload sendiri dan data-data gini tentu ini data pribadi dan bagi kesepakatan Indonesia dan Amerika adalah membuat protokol untuk itu, tegasnya.
Contoh lainnya, kata Airlangga, adalah data yang diisi pengguna ketika mengakses layanan digital. Semua kan masing-masing pribadi pada saat download news atau mau subscribe media. Kadang-kadang kita ditanya email, kalau enggak, beritanya tidak ditampilkan. Jadi sebetulnya ini dasar daripada praktiknya saja, tuturnya.