Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan bermotor berupa penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.
Menurut Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, penghapusan sanksi dilakukan otomatis melalui sistem informasi pajak daerah. Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang menunggak, baik milik pribadi maupun perusahaan.
“Masyarakat cukup membayar pokok pajak saja, karena penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah,” kata dia, Jumat (13/6/2025).
Kemudahan Pembayaran Lewat Aplikasi dan Loket Pelayanan
Untuk tunggakan kurang dari 12 bulan, pembayaran dapat dilakukan di berbagai lokasi seperti SAMSAT Induk, SAMSAT Keliling, gerai SAMSAT, atau secara online melalui aplikasi SIGNAL.
Aplikasi ini memungkinkan masyarakat membayar pajak tanpa harus datang langsung dan mengantre, serta menyediakan pengiriman dokumen TBPKP ke alamat pengguna.