Jakarta Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi waspada atas beredarnya gula rafinasi di pasar umum. Pasalnya, gula rafinasi ditujukan untuk kepentingan industri.
Dia menegaskan, peredaran gula rafinasi telah dilarang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi (GKR). Dalam Pasal 5 disebutkan produsen dilarang menjual GKR kepada distributor, pedagang, dan atau konsumen.
Tadi Rakortas meminta adanya pengetatan agar jangan sampai gula rafinasi merembes ke pasar. Kenapa? Rafinasi itu adalah untuk gula industri, kata Arief di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, ditulis Selasa (2/9/2025).
Dia mengatakan sudah ada telegram kepolisian per 2 Juli 2025 lalu yang ditujukan kepada seluruh Kapolda di seluruh provinsi.
Ada beberapa pesan, pertama, agar berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Dinas Perdagangan untuk implementasi Harga Acuan Pembelian (HAP) gula di tingkat petani dengan harga Rp 14.500 per kilogram (kg).
Untuk itu, Satgas Pangan Polri sudah jalan untuk menanganinya. Sudah ada telegramnya ke seluruh Polda se-Indonesia untuk mengatasi peredaran gula rafinasi ini, ungkap Arief.