Jakarta Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan dana desa tak akan jadi jaminan pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) ke perbankan. Namun, dana itu bisa digunakan jika koperasi mengalami kerugian.
Zulkifli menyampaikan, pinjaman ke bank BUMN akan mengacu pada plafon yang disesuaikan dengan bisnis Koperasi Desa Merah Putih.
Oleh karena itu pinjaman dari Himbara, tetapi pinjaman itu bentuknya itu nanti plafon akan diberikan sesuai dengan kebutuhan, ungkap Zulkifli di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Skemanya, bank akan membayarkan dana sesuai permohonan KDMP ke pemasok barang yang dijual koperasi. Barang-barang itu yang akan dijadikan jaminan terhadap pinjaman yang diakses tadi.
Dengan demikian, dana desa yang dimiliki pemerintah desa tidak langsung menjadi penjamin pinjaman Himbara tersebut.
Oleh karena itu dana desa tidak menjadi penjamin, yang menjadi penjamin itu nanti pinjaman untuk apa itu. Misalnya kalau untuk gas ya, gas-nya itu yang dijaminkan, kalau sembako ya sembakonya yang dijaminkan. Jadi pinjaman itu yang dibelanjakan itulah yang menjadi jaminannya, tuturnya.