Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan kembali kepada wajib pajak untuk segera melaporkan pelaporan SPT PPN paling lambat 10 Mei 2025. Hal ini berlaku untuk pembayaran Masa Pajak Februari & Maret 2025.
Seperti diketahui, DJP telah melakukan relaksasi pelaporan SPT PPN dari sebelumnya pada Februari 2025 sampai dengan 10 April 2025 menjadi Maret 2025 sampai dengan 10 Mei 2025.
Hal ini dijelaskan dalam media sosial DJP @kring_pajak seperti dikutip www.wmhg.org pada Rabu (30/4/2025)Â berikut:
Berdasarkan KEP-67/PJ/2025:
Diktum 3 mengatur relaksasi pelaporan SPT PPN Masa Februari 2025 s.d. 10 April 2025 serta pelaporan SPT PPN Masa Maret 2025 s.d. 10 Mei 2025 dan untuk batas waktu pembayaran Masa Pajak Februari & Maret 2025 masih mengacu ketentuan PMK-81 Tahun 2024 Pasal 94 ayat 3e yaitu akhir bulan berikutnya.
Dalam hal tanggal bertepatan dengan hari libur, maka pembayaran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Sesuai PMK 81 Tahun 2024, dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.