Jakarta – Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, merespons permintaan pelaku industri hasil tembakau (IHT) yang meminta pemerintah memberlakukan moratorium kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan.
Usulan tersebut disampaikan dengan alasan kondisi ekonomi dalam negeri yang tengah tertekan serta melemahnya daya beli masyarakat.Djaka menuturkan, dalam proses perumusan kebijakan cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak bekerja sendiri.
Dalam hal perumusan kebijakan cukai tentunya untuk bea cukai tidak berdiri sendiri, tentunya berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, kata Djaka dalam Konferensi Pers APBN, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Dia menuturkan, usulan moratorium tersebut akan dikaji dari berbagai aspek, termasuk pengendalian konsumsi produk tembakau, keberlangsungan industri dan tenaga kerja, pencapaian target penerimaan negara, serta upaya pemberantasan rokok ilegal.
Semua aspek tersebut akan menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan cukai ke depan,” tegas Djaka.
Terkait dengan usulan tersebut hal ini akan dilihat dari pengendalian konsumsi hasil tembakau kemudian industri dan tenaga kerja, serta optimalisiasi pencapaian penerimaan negara dan peredaran rokok ilegal yang tentunya akan setiap saat dilakukan pencegahan, ujarnya.