Jakarta Industri fintech di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan. Salah satunya soal pemahaman payung hukum yang menaungi industri tersebut. Hal tersebut diungkapkan Ketua Bidang External Affairs and Advocacy Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sekaligus Direktur Easycash, Harza Sandityo.
Ada banyak kesalahpahaman di masyarakat yang menganggap bahwa industri ini belum memiliki peraturan yang memadai. Padahal, OJK telah mengeluarkan banyak peraturan, termasuk salah satu diantaranya POJK 40 Tahun 2024, yang mengatur secara rinci aspek-aspek tata kelola yang baik atau good corporate governance (GCG), kata dia, Sabtu (30/8/2025).
Regulasi ini diperkuat oleh Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang secara resmi menjadikan pindar sebagai lembaga jasa keuangan, lanjut dia.
Lebih lanjut, Harza menjelaskan bahwa tantangan terbesar industri saat ini bukanlah ketiadaan aturan, melainkan kesenjangan literasi dan advokasi. Sebagai industri yang relatif baru memasuki usia 10 tahun, baik pelaku usaha maupun masyarakat, yang masih perlu belajar dan beradaptasi dengan cepatnya perubahan regulasi.
Literasi keuangan adalah PR besar kita bersama sebagai bangsa. Kami percaya, kunci untuk membangun ekosistem yang sehat adalah meningkatkan pemahaman di semua pihak, baik dari sisi platform maupun pengguna. Dengan goodwill dari semua pihak termasuk platform, pemberi dana (lender), dan penerima dana (borrower), sangat penting untuk menjaga ekosistem ini tetap sehat dan sustainable, kata Harza.