Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan alih-alih bergembira merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia atau HUT ke-80 RI, pelaku industri justru menerima kabar buruk.
Produsen gas bumi mengumumkan adanya pembatasan pasokan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi sektor industri, sehingga menimbulkan kegelisahan di kalangan para investor sektor manufaktur di tanah air.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief menegaskan, keputusan tersebut merupakan “kado buruk” bagi sektor manufaktur nasional.
“Pada momen HUT ke-80 RI, seharusnya seluruh rakyat Indonesia, termasuk pelaku industri, dapat bergembira. Namun, kabar pembatasan HGBT justru menimbulkan luka dan membuat industri kembali memaknai arti kemerdekaan,” kata Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (18/8/2025).
Menurut Febri, gas bumi memiliki peran vital, baik sebagai bahan baku maupun sumber energi dalam proses produksi. Industri pupuk, kaca, keramik, baja, oleokimia, hingga sarung tangan karet termasuk di antara penerima manfaat program HGBT yang selama ini ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden dengan harga sekitar USD 6,5 per MMBTU.