Jakarta – Kementerian Perhubungan telah menetapkan ada total 40 bandara internasional untuk memperkuat konektivitas wilayah. Empat bandara diantaranya diatur khusus.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 dan KM 38 Tahun 2025. Adapun 36 bandara umum, 3 bandara khusus, dan satu bandara yang dikelola pemerintah daerah ditetapkan sebagai bandara internasional.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyampaikan kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk memperkuat jaringan penerbangan internasional sebagai bagian dari upaya strategis meningkatkan konektivitas antarnegara, mendukung pariwisata, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, penetapan status internasional pada bandara merupakan langkah strategis untuk mendorong pemerataan ekonomi dan pembangunan infrastruktur di berbagai daerah, ujar Lukman dalam keterangannya, ditulis Rabu (13/8/2025).
Konektivitas yang lebih luas akan memperkuat akses perdagangan, pariwisata, dan investasi, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh seluruh wilayah,” sambungnya.
Dia menambahkan bahwa langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat konektivitas udara dan mempermudah arus perdagangan serta pariwisata. Tetapi juga memastikan pemerataan layanan penerbangan internasional di berbagai wilayah Indonesia.
“Status internasional pada bandar udara membawa tanggung jawab yang tidak ringan, setiap bandar udara yang ditetapkan harus memastikan terpenuhinya standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan, serta menyiapkan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina sebelum dapat melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri,” ujar Lukman.