Jakarta – Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengatakan pemerintah Arab Saudi akan meengubah aturan soal kepemilikan lahan di Makkah. Menyusul rencana pemerintah Indonesia untuk membeli lahan untuk pembangunan kampung haji.
Rosan menyebut, ini jadi perubahan aturan perdana yang membolehkan pihak asing untuk memiliki lahan di Mekkah. Soal kampung haji, Indonesia pun diminta menyetorkan desain dan rencananya.
Undang-undang dari Arab Saudi ini diubah untuk kepemilikan, boleh dimiliki oleh pihak asing di Makkah. Jadi ini adalah tanahnya itu freehold, hak milik, untuk pertama kali ini diubah. Jadi undang-undang ini diubah, saya dikontak langsung kemarin oleh pemerintah Arab Saudi, kata Rosan di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Kamis (31/7/2025).
Dan undang-undang ini kita tetap harus melalui proses-prosesnya. Kita juga diminta untuk melakukan pengajuan dari segi infrastrukturnya, nanti desainnya yang harus kita masukkan di dalam bulan Oktober ini, ia menambahkan.
Sebelum ada transaksi pembelian lahan, Rosan menyebut masih menunggu revisi aturan dari pemerintah Arab Saudi. Targetnya, aturan baru bida berlaku efektif pada Januari 2026.
Jadi saya dikasih tau undang-undang yang sudah mulai dirubah akan berlaku efektif bulan Januari. Efektif bulan Januari bahwa pihak instansi asing boleh memiliki tanah secara hak milik di Makkah. Nah jadi saya juga akan terbang langsung ke sana untuk membicarakan lebih langsung dengan pemerintah Arab Saudi, beber dia.