Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut Indonesia dan Amerika Serikat (AS) akan menyusun protokol keamanan data pribadi, terutama berkaitan dengan lalu lintas data pribadi lintas batas antar kedua negara.
Rencana ini menyusul adanya klausul pemindahan data pribadi dari Indonesia ke AS dalam kesepakatan negosiasi tarif impor yang diumumkan Presiden AS Donald Trump.
Airlangga bilang, data yang dimaksud merujuk pada data yang biasa dimasukkan pengguna layanan digital.
Pada saat membuat email, akun, itu kan data [yang di-upload] sendiri. Data-data seperti ini tentu [termasuk] data pribadi, dan bagi kesepakatan Indonesia dan Amerika adalah membuat protokol untuk itu, ungkap Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Dia menjelaskan, protokol tata kelola itu bertujuan untuk menjamin keamanan data pribadi masyarakat Indonesia, terutama dalam pemindahan data dari Indonesia ke AS.
Jadi finalisasinya bagaimana ada pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi antar negara atau data pribadi lintas batas tersebut, ucap dia.
Dan ini adalah menjadi dasar hukum yang kuat untuk perlindungan data pribadi warga negara Indonesia, imbuhnya.