Jakarta – Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) mendorong pemerintah untuk segera menghadirkan regulasi kuat yang melindungi pengemudi ojek daring atau ojek online (ojol) secara komprehensif.
Peneliti IDEAS, Muhammad Anwar mengatakan, jutaan pengemudi berada dalam kekosongan hukum yang mengkhawatirkan. Status \’mitra\’ menjauhkan mereka dari perlindungan dasar ketenagakerjaan.
BACA JUGA:IDEAS Usul Pembenahan Ojol dari Data Pengemudi hingga Praktik Deposit Slot
Meskipun dalam praktiknya relasi kerja sangat menyerupai hubungan kerja formal,” katanya dalam keterangan, Sabtu (17/1/2026).
Saat ini, kata dia, payung hukum bagi pengemudi daring baru sebatas RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Setidaknya, terdapat empat rancangan undang-undang yang berpotensi menjadi payung hukum bagi ekosistem pengemudi daring.
RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta RUU Ketenagakerjaan dalam Prolegnas Prioritas 2025, serta RUU Transportasi Online dan RUU Pekerja Lepas atau RUU Pekerja Platform Indonesia dalam Prolegnas 2026, ungkap Anwar.
Di tengah proses legislasi tersebut, muncul rencana penerbitan Peraturan Presiden tentang ojek online. Perpres memang dapat menjadi respons cepat atas kekosongan hukum, tetapi daya jangkaunya terbatas.
Dia menuturkan, regulasi tersebut tidak dirancang untuk mengatur persoalan fundamental seperti status kerja, relasi kuasa antara platform dan pengemudi, serta perlindungan jangka panjang.
Anwar menekankan, kehadiran Perpres juga tidak boleh menjadi jalan pintas yang justru melemahkan urgensi pembahasan RUU di DPR. Perpres tentang ojek online harus ditempatkan secara tegas sebagai instrumen transisional, bukan solusi final.
Perpres seharusnya berfungsi sebagai jembatan sementara untuk memperkuat perlindungan dasar pengemudi, sembari memastikan proses legislasi di DPR berjalan konsisten dan tidak kehilangan arah, papar Anwar.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/10/18/1934219793.jpg)
/2025/10/16/1002072152.jpg)
/2025/05/05/294792947.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3466855/original/096076700_1622128918-Ilustrasi_pesawat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3285859/original/062073000_1604404965-20201103-pembebasan-tarif-bea-masuk-permudah-umkm-ekspor-produk-ke-AS-ANGGA-1.jpg)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5469740/original/058056400_1768181284-Beras_SPHP-2.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/3975025/original/099793100_1648205102-20220325-Harga-emas-pegadaian-naik-ANGGA-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4013695/original/083702900_1651632388-000_329D9V2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1641377/original/045202600_1499335559-20170706-IHSG-Berakhir-Bertahan-di-Zona-Hijau-Angga-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4089307/original/075313700_1657837181-Harga_Emas_Hari_Ini.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475766/original/092562300_1768648159-KAI_Semarang_Tawang3.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475773/original/014572800_1768649118-Pesawat_ATR_42-500.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475798/original/051680300_1768652642-WhatsApp_Image_2026-01-16_at_21.43.38.jpeg)