Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mencabut usulan rumah subsidi 14 meter persegi usai mendapat banyak kritik. Ia mengaku belajar bahwa ide di ruang publik perlu pertimbangan lebih matang.
Maruarar Sirait, menyatakan secara terbuka bahwa ia mencabut usulan pembangunan rumah subsidi dengan luas bangunan 14 meter persegi. Ia juga menyampaikan permintaan maaf atas ide tersebut yang dinilai tidak tepat oleh banyak pihak.
“Saya sudah mendengar begitu banyak masukan, termasuk dari teman-teman anggota Komisi V DPR RI. Maka saya sampaikan secara terbuka permohonan maaf, dan saya cabut ide itu,” ujar Ara saat Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (11/7/2025).
Ara mengakui bahwa meskipun niatnya baik, ide tersebut belum sepenuhnya matang dan belum melalui komunikasi publik yang memadai.
“Tujuannya mungkin cukup baik, tapi kami juga mesti belajar. Ide-ide di ranah publik harus dikaji lebih dalam, apalagi soal rumah subsidi,” lanjutnya.
Usul rumah subsidi yang mengecil ini muncul dalam draf Keputusan Menteri PKP 2025, luas tanah rumah subsidi diusulkan minimal 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi, dengan luas bangunan antara 14 hingga 36 meter persegi.