• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Februari 26, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Impor Solar Swasta Dihentikan Mulai April 2026, Ruang Gerak SPBU Swasta Menyempit

    Impor Solar Swasta Dihentikan Mulai April 2026, Ruang Gerak SPBU Swasta Menyempit

    Kinerja Tertekan, Temas (TMAS) Optimitis Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Positif

    Kinerja Tertekan, Temas (TMAS) Optimitis Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Positif

    MPX Logistics (MPXL) Targetkan Pendapatan Naik 50% di 2026, Cek Strateginya

    MPX Logistics (MPXL) Targetkan Pendapatan Naik 50% di 2026, Cek Strateginya

    Simak Strategi Samator Indo Gas (AGII) Tingkatkan Produksi & Kinerja di Tahun 2026

    Simak Strategi Samator Indo Gas (AGII) Tingkatkan Produksi & Kinerja di Tahun 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Impor Solar Swasta Dihentikan Mulai April 2026, Ruang Gerak SPBU Swasta Menyempit

    Impor Solar Swasta Dihentikan Mulai April 2026, Ruang Gerak SPBU Swasta Menyempit

    Kinerja Tertekan, Temas (TMAS) Optimitis Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Positif

    Kinerja Tertekan, Temas (TMAS) Optimitis Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Positif

    MPX Logistics (MPXL) Targetkan Pendapatan Naik 50% di 2026, Cek Strateginya

    MPX Logistics (MPXL) Targetkan Pendapatan Naik 50% di 2026, Cek Strateginya

    Simak Strategi Samator Indo Gas (AGII) Tingkatkan Produksi & Kinerja di Tahun 2026

    Simak Strategi Samator Indo Gas (AGII) Tingkatkan Produksi & Kinerja di Tahun 2026

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Hore, Purbaya Bebaskan Pajak PPh Pekerja Industri Sepatu hingga Tekstil di 2026

Hore, Purbaya Bebaskan Pajak PPh Pekerja Industri Sepatu hingga Tekstil di 2026

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-01-06
0

Hore, Purbaya Bebaskan Pajak PPh Pekerja Industri Sepatu hingga Tekstil di 2026

Jakarta – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuanganresmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 periode 2026 untuk pekerja di lima sektor padat karya tertentu.

Kebijakan tersebut termaktub dalam aturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.

BACA JUGA:20.289 Wajib Pajak Telah Lapor SPT hingga 5 Januari 2026

BACA JUGA:Dukung Coretax, Direktorat Jenderal Pajak Dapat Pengecualian Bentuk Jabatan Baru

BACA JUGA:Purbaya Bebaskan PPh 21 Gaji hingga Rp 10 Juta, Simak Siapa Saja yang Dapat

BACA JUGA:11,2 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan PMK 105/2025, dikutip dari Antara, Senin (5/1/2026).

Kelima sektor usaha yang termasuk penerima fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) di antaranya industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Insentif diberikan untuk PPh 21 atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sepanjang tahun 2026. Penghasilan bruto yang dimaksud mencakup gaji dan tunjangan tetap/teratur serta imbalan sejenis yang ditetapkan menurut peraturan perusahaan atau kontrak kerja.

Pekerja yang berhak menerima fasilitas PPh 21 DTP merupakan pegawai tetap tertentu serta pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah di bawah Rp10 juta per bulan.

Khusus untuk pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah secara harian, mingguan, satuan, atau borongan, berhak menerima fasilitas bila nilai rata-rata upah dalam satu hari tidak melebihi Rp500 ribu.

Pekerja penerima fasilitas PPh 21 DTP, baik pegawai tetap maupun tidak tetap, harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Tengok Prediksi Harga Emas 2026, Siap-Siap Tembus Segini

Tengok Prediksi Harga Emas 2026, Siap-Siap Tembus Segini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru

PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru

2026-02-26
Asosiasi Fintech Terima 200 Aduan Setiap Hari, Terbanyak Ngeluh Soal Pinjol Ilegal

Asosiasi Fintech Terima 200 Aduan Setiap Hari, Terbanyak Ngeluh Soal Pinjol Ilegal

2026-02-26
Purbaya Ungkap Defisit APBN Indonesia Lebih Rendah dari Vietnam dan Malaysia

Purbaya Ungkap Defisit APBN Indonesia Lebih Rendah dari Vietnam dan Malaysia

2026-02-24
OJK Panggil Mandiri Tunas Finance Periksa Dugaan Tindakan Kekerasan Debt Collector

OJK Panggil Mandiri Tunas Finance Periksa Dugaan Tindakan Kekerasan Debt Collector

2026-02-26
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Partai Buruh Minta THR Tanpa Pajak, Begini Respons Purbaya

Partai Buruh Minta THR Tanpa Pajak, Begini Respons Purbaya

2026-02-26
Mendag Jamin Harga Pangan Jelang Lebaran Stabil

Mendag Jamin Harga Pangan Jelang Lebaran Stabil

2026-02-26
Kemnaker Minta Masyarakat Waspadai Situs Palsu Catut Skillhub

Kemnaker Minta Masyarakat Waspadai Situs Palsu Catut Skillhub

2026-02-26
Lantik Pejabat Baru BP BUMN, Dony Oskaria Kasih PR Pangkas BUMN Jadi 300 Entitas

Lantik Pejabat Baru BP BUMN, Dony Oskaria Kasih PR Pangkas BUMN Jadi 300 Entitas

2026-02-26

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Partai Buruh Minta THR Tanpa Pajak, Begini Respons Purbaya

Partai Buruh Minta THR Tanpa Pajak, Begini Respons Purbaya

2026-02-26
0
Mendag Jamin Harga Pangan Jelang Lebaran Stabil

Mendag Jamin Harga Pangan Jelang Lebaran Stabil

2026-02-26
0
Kemnaker Minta Masyarakat Waspadai Situs Palsu Catut Skillhub

Kemnaker Minta Masyarakat Waspadai Situs Palsu Catut Skillhub

2026-02-26
0
Lantik Pejabat Baru BP BUMN, Dony Oskaria Kasih PR Pangkas BUMN Jadi 300 Entitas

Lantik Pejabat Baru BP BUMN, Dony Oskaria Kasih PR Pangkas BUMN Jadi 300 Entitas

2026-02-26
0
Puncak Arus Mudik Diprediksi Tanggal Segini

Puncak Arus Mudik Diprediksi Tanggal Segini

2026-02-26
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Partai Buruh Minta THR Tanpa Pajak, Begini Respons Purbaya

Partai Buruh Minta THR Tanpa Pajak, Begini Respons Purbaya

2026-02-26
Mendag Jamin Harga Pangan Jelang Lebaran Stabil

Mendag Jamin Harga Pangan Jelang Lebaran Stabil

2026-02-26

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.