Jakarta – Pemerintah resmi memperpanjang masa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode Juni dan Juli 2025. Langkah ini diambil untuk memberi kesempatan lebih luas kepada para pekerja yang belum mencairkan dana bantuan melalui PT Pos Indonesia.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan perpanjangan dilakukan hingga 6 Agustus 2025.
“Kami tadi pagi sudah rapat dengan Menteri Ketenagakerjaan, Dirut Pos Indonesia, dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami sepakat beri perpanjangan lima hari ke depan untuk Pos Indonesia melakukan upaya terbaik menyalurkan Bantuan Subsidi Upah,” ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (1/8/2025).
Indah menjelaskan, penyaluran melalui bank Himbara telah tuntas. Namun masih ada sebagian pekerja yang gagal menerima BSU lewat transfer bank. Oleh karena itu, pencairan dialihkan melalui Kantor Pos.
Fokus utama pencairan kini ditujukan untuk para pekerja berpenghasilan rendah yang tinggal di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Guna memaksimalkan pencairan, PT Pos diminta melakukan pendekatan jemput bola, termasuk mendatangi titik keberangkatan nelayan hingga area perkebunan.
“Semua upaya dilakukan dengan menjemput bola. Dirut Pos sudah komit untuk lebih mengupayakan itu dan sumber daya manusia (karyawan) lebih dioptimalkan,” jelas Indah.