Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh aktivitas tambang di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.Â
Fokus pengawasan tidak hanya mencakup aspek legalitas, tetapi juga perlindungan lingkungan dan keberlanjutan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil.
Saat ini terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi di wilayah Raja Ampat. Dua di antaranya mendapat izin langsung dari Pemerintah Pusat, sementara tiga lainnya mengantongi izin dari Pemerintah Daerah (Bupati Raja Ampat).
Perusahaan dengan Izin dari Pemerintah Pusat:
1. PT Gag Nikel
Perusahaan ini merupakan pemegang Kontrak Karya Generasi VII yang mencakup area seluas 13.136 hektar di Pulau Gag. Mereka telah mendapat izin Operasi Produksi sejak tahun 2017 berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017, yang berlaku hingga 30 November 2047.
PT Gag Nikel memiliki dokumen AMDAL sejak 2014, dengan dua adendum terbaru masing-masing diterbitkan pada 2022 dan tahun lalu oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Mereka juga sudah mendapatkan IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) pada 2015 dan 2018 serta Penataan Areal Kerja (PAK) pada 2020.
Sampai tahun 2025, luas lahan tambang yang sudah dibuka mencapai 187,87 hektar, dengan 135,45 hektar di antaranya telah direklamasi. Namun, perusahaan ini belum membuang air limbah karena masih menunggu Sertifikat Laik Operasi (SLO).
2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Perusahaan ini mendapat Izin Usaha Produksi sejak 7 Januari 2024 hingga 7 Januari 2034 melalui SK Menteri ESDM No. 91201051135050013. Lokasinya berada di Pulau Manuran dengan luas 1.173 hektar. Untuk pengelolaan lingkungan, perusahaan ini memiliki AMDAL dan dokumen UKL-UPL yang dikeluarkan oleh Bupati Raja Ampat pada 2006.