Jakarta Mantan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi diangkat menjadi Komisaris PT Pertamina (Persero). Jabatan ini diembang sejak 11 September 2025.
Nama Hasan Nasbi muncul dalam jajaran Dewan Komisaris dalam laman Pertamina. Dia masuk melengkapi sejumlah nama lainnya yang sudah ditetapkan sejak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan.
Lantas, berapa gaji yang bisa didapatkan Hasan Nasbi sebagai Komisaris Pertamina?
Adapun, gaji, honorarium dewan direksi dan dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Dalam beleid tersebut, besaran honorarium bagi Hasan Nasbi yang menjabat Komisaris Pertamina ditetapkan sebesar 90 persen dari honorarium Komisaris Utama. Adapun, Komisaris Utama berhak mendapat honorarium sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama.
Perlu diketahui, beleid ini tidak mengatur secara rinci besaran nominal gaji yang diterima. Peraturan Menteri BUMN ini bersifat sebagai pedoman. Nilai gaji sendiri ditetapkan oleh masing-masing perusahaan sesuai dengan skalanya dan disetujui oleh pemegang saham.
Selain gaji, beleid ini mengatur Komisaris BUMN juga berhak mendapatkan tantien atau insentif kinerja. Pemberian tantiem didasarkan pada kinerja perusahaan pada tahun sebelumnya. Ada aturan cukup ketat sebelum direksi dan komisaris BUMN bisa mendapat tantiem atau insentif kinerja.
Meski begitu, belakangan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) resmi menghapus tantiem bagi komisaris perusahaan pelat merah atas dasar efisiensi. Hal tersebut pun sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto.