Jakarta Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan peraturan baru terkait layanan pos komersial yang mengatur program gratis ongkir.
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2025 ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya para penggemar belanja online.
Namun, perlu diluruskan bahwa aturan ini tidak membatasi promosi gratis ongkir yang diberikan langsung oleh platform belanja online e-commerce seperti Shopee atau Tokopedia.
Aturan tersebut fokus pada pembatasan diskon ongkir yang diberikan oleh perusahaan kurir. Kurir hanya diperbolehkan memberikan diskon ongkir maksimal tiga hari dalam sebulan, dan diskon tersebut tidak boleh di bawah struktur biaya operasional mereka.
Apa Tujuannya?
Tujuannya mulia: menjaga keseimbangan ekosistem pengiriman, melindungi kesejahteraan kurir, dan mencegah persaingan tidak sehat di industri logistik.
Wakil Menteri Kominfo, Angga Raka Prabowo, menjelaskan bahwa pemerintah perlu menyeimbangkan kepentingan bisnis dan konsumen dengan perlindungan terhadap para kurir.
Kami sebagai regulator harus hadir untuk melindungi juga teman-teman yang menjadi kurir. Kadang promosi dijadikan sarana berlebihan untuk meng-attract, tapi kami juga harus lindungi teman-teman kurir, ujarnya.
Jadi, kabar baiknya? Konsumen tetap bisa menikmati program gratis ongkir dari e-commerce favorit mereka! Selama subsidi ongkir berasal dari e-commerce dan bukan kurir, tidak ada pembatasan. E-commerce masih bebas memberikan subsidi ongkir sebagai strategi pemasaran.