Jakarta Pemerintah resmi mengumumkan pencairan gaji ke-13 bagi PNS aktif, pensiunan, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, hingga PPPK. Kebijakan ini ditegaskan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah tantangan inflasi dan kebutuhan biaya pendidikan menjelang tahun ajaran baru.
Jadwal Pencairan dan Tujuan Ekonomi
Presiden Prabowo menyampaikan bahwa gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2025. Waktu pencairan ini bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru, sehingga diharapkan dapat membantu para pensiunan dan ASN yang masih memiliki tanggungan anak atau cucu yang bersekolah.
Berbeda dari THR yang bersifat konsumtif dan dicairkan menjelang Idulfitri, gaji ke-13 PNS memiliki peran lebih strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga secara jangka menengah.
Pemerintah melihat bahwa pencairan bantuan keuangan di pertengahan tahun dapat memberikan dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat serta membantu meringankan beban pengeluaran rutin.
Ini merupakan komitmen kami untuk mendukung kesejahteraan para abdi negara dan pensiunan yang telah berjasa. Pencairan Juni diharapkan tepat waktu untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga mereka, ujar Presiden Prabowo.