Jakarta – Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur negara mulai Senin, 2 Juni 2025. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pencairan ini tidak hanya berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga untuk anggota TNI, Polri, dan para pensiunan.
Seperti diketahui teman-teman media, gaji ke-13 juga kita cairkan bulan Juni ini. Total anggarannya sekitar Rp 49,3 triliun, mencakup ASN pusat dan daerah, TNI-Polri, serta para pensiunan, kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Selasa (4/6/2025).
Tak hanya ASN, para pejabat negara pun turut menerima gaji ke-13, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Dananya Bersumber dari APBN.
Mengacu Pasal 9 Ayat 1 dalam aturan tersebut, gaji ke-13 untuk pimpinan lembaga negara hingga pejabat di kementerian meliputi komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan kinerja.
Sementara itu, besaran gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam UU itu disebutkan, gaji pokok presiden setara enam kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara di luar presiden dan wapres. Adapun gaji pokok wakil presiden setara empat kali lipatnya.
Saat ini, gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wapres adalah milik Ketua DPR dan MPR, yaitu sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Dengan demikian, Presiden Prabowo berhak atas gaji pokok sebesar Rp 30,24 juta per bulan. Sedangkan Wakil Presiden Gibran memperoleh gaji pokok Rp 20,16 juta per bulan.
Jumlah tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang melekat dan menjadi bagian dari gaji ke-13.