Jakarta Gaji hakim di Indonesia akan mengalami kenaikan, dengan hakim golongan paling junior mendapat kenaikan hingga 280 persen dari gaji saat ini.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Presiden Prabowo dalam sambutan acara pengukuhan 1.451 hakim baru yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Kamis (12/6).
Kenaikan gaji hakim ini bukan soal angka untuk memanjakan pejabat hukum, namun sebagai upaya strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim dan memperkuat integritas hukum di Indonesia.
Selain itu, Presiden RI ke-8 juga yakin bahwa Indonesia adalah negara yang kuat, makmur, dan kaya.
Kenaikan gaji ini bervariasi sesuai golongan dan masa kerja. Profesi hakim di lingkungan peradilan umum, agama, dan tata usaha negara memiliki golongan yang terdiri dari golongan III/a-d dan IV/a-e dengan masa kerja 0-32 tahun.
Kebijakan tentang gaji hakim terakhir diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 Oktober 2024.
Saat ini, profesi hakim dengan gaji paling rendah yaitu golongan III/a dengan masa kerja nol tahun, menerima gaji pokok sebesar Rp2.785.700.
Kemudian, gaji tertinggi hakim yaitu golongan IV/e yang telah mengabdi bekerja selama 32 tahun, mendapatkan gaji pokok sebesar Rp6.373.200.
Lantas, berapa besar gaji hakim dari golongan dan masa kerja lainnya yang berpacu pada PP tersebut? Berikut rinciannya: