Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah sepakat 52 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025, salah satunya adalah RUU tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty).
Penetapan digelar dalam Rapat Panja bersama pemerintah dan DPD RI tentang RUU Prolegnas 2025 dan 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9).
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik, UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengatakan jika tujuan pemerintah adalah menambah penerimaan negara dan menata basis data harta, ada opsi yang lebih berkelanjutan daripada amnesti.
Pertama, modernisasi administrasi perpajakan melalui digitalisasi dan integrasi data antar-instansi langkah ini menutup celah dan menurunkan biaya kepatuhan.
Kedua, perkuat kapasitas audit dan penegakan hukum untuk mengejar penggelapan dan praktik penghindaran pajak, kata Achmad dalam keterangannya, Senin (22/9/2025).
Ketiga, rancang insentif proporsional yang memudahkan UMKM masuk ke formal tanpa membebani mereka misalnya skema threshold yang jelas, pendampingan administratif, dan stimulus transisi formalitas.
Keempat, untuk kebutuhan fiskal jangka pendek, prioritas yang lebih adil adalah mengejar piutang pajak tertunggak dan memperketat pengawasan transaksi lintas batas, bukan menawarkan amnesti yang cenderung menguntungkan segelintir pihak.