Jakarta – Keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana dinilai perlu diperkuat tidak hanya menyasar aspek hukum, tetapi juga menyentuh dimensi ekonomi dan lingkungan agar penanganan dampak bencana menjadi lebih efektif.
Langkah ini krusial untuk memastikan Satgas tidak sekadar memulihkan wilayah terdampak. Tetapi juga mampu mencegah berulangnya bencana hidrologi di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
BACA JUGA:Kemenperin Manfaatkan Anggaran Khusus Fokus untuk Industri Kecil Terdampak Bencana Sumatera
BACA JUGA:Bantuan Kemanusiaan Disalurkan, Bentuk Kepedulian untuk Warga Terdampak Bencana Sumatera dan Aceh
Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Ekonomi Universitas Padjadjaran (Unpad), Lastuti Abubakar, dalam seminar bertajuk Hutan, Air, dan Hukum: Orkestrasi Ilmu untuk Ketahanan Bencana di Sumatra di Kampus Unpad Dipati Ukur, Bandung, Rabu (7/1/2026).
Pengembangan regulasi untuk menopang Satgas memiliki arti penting. Tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga harus didukung disiplin ilmu lainnya, ujar Lastuti.
Menurut Lastuti, bahwa proses rehabilitasi harus mencakup upaya sistematis untuk mengurangi risiko jangka panjang. Salah satu contohnya adalah reboisasi yang terukur.
Reboisasi tidak sekadar menanam pohon. Kita harus memilih jenis vegetasi yang mampu menahan longsor dan material batuan. Percepatan mitigasi ini harus dibarengi dengan langkah adaptasi dan antisipasi masa depan, mengingat kompleksitas masalah di masyarakat, tambahnya.
Penerapan Prinsip ESG dan Governansi Korporasi Selain peran pemerintah, Lastuti menekankan pentingnya standar Environmental, Social, and Governance (ESG) bagi sektor swasta. Pemerintah diharapkan tegas dalam menegakkan aturan ESG guna mendorong korporasi menjaga keberlanjutan lingkungan.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/05/05/294792947.jpg)
/2025/10/03/437355831.jpg)
/2025/09/18/1600673805.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5462391/original/001023500_1767575690-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3233958/original/005284500_1599717943-20200910-Jakarta-Tarik-Rem-Darurat_-Ganjil-Genap-Ditiadakan-dan-Transportasi-Umum-Dibatasi-3.jpg)





:strip_icc()/kly-media-production/medias/3188318/original/047441700_1595493633-20200723-Usai-Cetak-Rekor_-Harga-Emas-Antam-Kembali-Turun-IQBAL-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4721215/original/050847100_1705711212-fotor-ai-2024012073921.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4805340/original/093907000_1713432001-20240418-Kenaikan_Harga_Emas-HER_2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5308549/original/077636700_1754547877-Gemini_Generated_Image_3o91z63o91z63o91.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4844377/original/058934100_1716818807-960x0.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5455446/original/032733600_1766658212-430107f0-2428-4d0b-ad66-7bb4a8534c4f.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5388501/original/067806200_1761122181-WhatsApp_Image_2025-10-22_at_13.51.12_74519c08.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5469008/original/019117100_1768042279-WhatsApp_Image_2026-01-10_at_15.42.30.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5469026/original/075459500_1768042887-publikasi_1768039633_696224d1e361a.jpeg)