Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui pembukaan blokir anggaran Ombudsman RI tahun 2025 sebesar Rp 63,9 miliar yang akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan prioritas nasional dan program prioritas lembaga.
Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), pada Rabu (9/7) lalu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, juga meminta Ombudsman RI segera menyusun dan menyampaikan rincian alokasi anggaran tahun 2025 sebagai bahan pendukung pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Ombudsman RI perlu segera menyusun dan menyampaikan detail alokasi anggaran tahun 2025 sesuai dengan jenis belanja, kegiatan, serta target dan capaian kinerja kepada Sekretariat Komisi II DPR RI, ujar Zulfikar, dikutip dari laman Ombudsman, Jumat (11/7/2025).
Realisasi Anggaran
Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, melaporkan bahwa realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Ombudsman RI tahun 2024 mencapai Rp234,9 miliar atau 97,60 persen dari pagu efektif sebesar Rp240,7 miliar.