Jakarta Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan akan mengenakan tarif impor tinggi kepada sedikitnya 14 negara mulai 1 Agustus 2025. Indonesia rencananya akan terkena tarif impor sebesar 32%.
Tujuan pengenaan tarif impor dikatakan demi keadilan dengan melihat defisit perdagangan AS dengan negara-negara lain. Tarif Impor baru ini akan berlaku mulai 1 Agustus mendatang. Pemberlakuan tarif ini mundur dari waktu sebelumnya, yang seharusnya berlaku mulai 9 Juli ini.
Melansir laman CNBC, Selasa (8/7/2025), pengenaan tarif impor Amerika ini diumumkan Trump pada Senin (7/7/2025) waktu setempat. Trump membagikan informasi tarif impor melalui serangkaian unggahan media sosial, yang diposting di situs Truth Social.
Indonesia termasuk dalam 14 negara yang terkena tarif impor tinggi tersebut sebesar 32%. Adapun negara lainnya yakni Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Kazakhstan, Afrika Selatan, Laos, Myanmar, Bosnia dan Herzegovina, Tunisia, Indonesia, Bangladesh, Serbia, Kamboja, dan Thailand.
Dalam isi surat yang akan dikirim Trump menyebutkan, barang-barang yang diimpor AS dari Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Kazakhstan, dan Tunisia akan dikenakan tarif impor 25%.
Sementara barang-barang dari Afrika Selatan dan Bosnia akan dikenakan tarif 30%. Bangladesh dan Serbia akan dikenakan tarif impor 35%. Kamboja dan Thailand akan dikenakan tarif 36%. Selain itu, impor dari Laos dan Myanmar akan dikenakan bea masuk sebesar 40%.
Dalam surat-surat yang ditandatangani langsung Donald Trump tersebut menyatakan bahwa AS mungkin” akan mempertimbangkan untuk menyesuaikan besaran tarif baru, namun dikatakan itu semua “tergantung pada hubungan kami dengan Negara Anda.”
Donald Trump membuat keputusan itu berdasarkan informasi tambahan dan rekomendasi dari berbagai pejabat senior.