Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Senin, 29 September 2025 akan mengenakan tarif 100% untuk semua film buatan luar negeri.
Ini menjadi langkah yang belum pernah terjadi yang mengancam akan mengguncang model bisnis Hollywood.
Langkah ini menandakan kesediaan Trump untuk memperluas kebijakan perdagangan proteksionis ke industri budaya, meningkatkan ketidakpastian bagi studio yang sangat bergantung pada pendapatan box office internasional dan produksi bersama lintas batas.
Trump mengumumkan langkah tersebut dalam sebuah unggahan di platform Truth Social miliknya, mengklaim industri perfilman AS sedang kalah bersaing dengan persaingan internasional.
Bisnis perfilman kita telah dicuri dari Amerika Serikat, oleh negara lain, seperti mencuri permen dari bayi, tulis dia seperti dikutip dari Channel News Asia, Senin (29/9/2025).
Namun, belum jelas kewenangan hukum apa yang akan digunakan Trump untuk mengenakan tarif 100% pada film-film buatan luar negeri.
Gedung Putih tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters tentang bagaimana tarif tersebut akan diterapkan. Warner Bros. Discovery, Comcast, Paramount Skydance, dan Netflix juga tidak segera menanggapi permintaan tersebut. Saham Netflix turun 1,5 persen pada awal perdagangan.