Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menuntut tarif minimal 15%-20% untuk impor dari Uni Eropa.
Mengutip CNBC, seperti yang dilaporkan Financial Times, Sabtu (19/7/2025), menurut sumber, Presiden AS Donald Trump telah meningkatkan tuntutannya setelah berminggu-minggu negosiasi tarif mengenai kemungkinan kesepakatan kerangka kerja.
Dengan kurang dari dua minggu tersisa hingga batas waktu Trump pada 1 Agustus, perundingan antara kedua kekuatan itu tampaknya terhenti.
Uni Eropa sebelumnya mengharapkan kesepakatan yang serupa dengan Inggris yang mempertahankan tarif dasar 10% dengan beberapa pengecualiaan sektor.
Trump sering mengeluhkan surplus perdagangan barang Uni Eropa sebesar 198 miliar euro atau USD 231 miliar dengan AS. Jumlah itu setara Rp 3.767 triliun (asumsi dolar Amerika Serikat terhadap rupiah di kisaran 16.311).
Sementara itu, para pejabat Uni Eropa mengatakan perdagangan jauh lebih seimbang ketika jasa dan investasi diperhitungkan. Mereka juga berjanji untuk meningkatkan pembelian minyak dan gas guna mempersempit kesenjangan perdagangan.
CNBC telah menghubungi Komisi Eropa, badan eksekutif Uni Eropa, untuk memberikan komentar atas laporan tersebut.
Selain itu, Trump juga dikabarkan sedang mempersiapkan rencana tarif khusus industri yang akan diberlakukan bersama dengan bea masuk per negara dalam dua minggu. Hal ini sebagai upaya memperkuat untuk merombak posisi Amerika Serikat dalam sistem perdagangan global dengan memberikan sanksi atas pembelian dari luar negeri.