Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan peluncuran Piagam Wajib Pajak atau Taxpayers Charter bertujuan untuk memperkuat integritas dan mencegah terjadinya praktik gratifikasi serta penyuapan di lingkungan perpajakan.
Piagam ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi bentuk konkret dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Mohon izin dengan segala hormat, kami tidak mentoleransi gratifikasi sekecil apapun, extortion (pemerasan) sekecil apapun yang dilakukan oleh pasukan kami, kata Bimo dalam konferensi pers peluncuran Piagam Wajib Pajak, di Kantor DJP, Selasa (22/7/2025).
Bimo menegaskan, DJP mengambil sikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran etika dan hukum yang mencederai kepercayaan publik.
Maka itu sudah jelas apabila ada violation (pelanggaran) di dalam konteks pajak yang terhutang, nilai pajak yang harus dibayar itu betul-betul dasarnya adalah undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Tidak ada tekanan-tekanan yang dalam bentuk extortion, dalam bentuk bribery (penyuapan)maupun di dalam bentuk gratifikasi, jelasnya.
Ia menyatakan, pelanggaran terhadap nilai-nilai integritas seperti penyuapan, gratifikasi, dan tekanan terhadap wajib pajak tidak akan diberi ruang dalam sistem perpajakan yang sehat. Dengan kata lain, tidak ada tempat bagi tekanan atau negosiasi di luar ketentuan hukum dalam urusan pajak.
Komitmen ini, kata dia, akan menjadi moral compass atau kompas moral bagi seluruh petugas pajak di lapangan. Dan komitmen itu akan menjadi values moral kompas bagi anggota-anggota kami di lapangan, ujarnya.