Jakarta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah mengusulkan kenaikan batas usia pensiun PNS atau pegawai aparatur sipil negara (ASN) hingga maksimal 70 tahun.
Zudan, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, mengatakan bahwa pengusulan kenaikan batas usia pensiun PNS bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN.
Dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus. Sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional, ujar Zudan dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (26/5/2025).
Jika mendapat persetujuan resmi dari Pemerintah, batas usia pekerja di Indonesia akan menjadi yang tertinggi di antara negara-negara tetangganya di Asia Tenggara.
Menurut berbagai sumber, rata-rata usia pensiun para pekerja di negara ASEAN adalah 60-65 tahun.
Selain Indonesia, Malaysia saat ini juga tengah mengkaji usulan kenaikan usia pensiun wajib dari 60 tahun menjadi 65 tahun. Usulan kenaikan tersebut telah dikonfirmasi oleh Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim.
Sementara itu, di Singapura, karyawan yang berusia 63 tahun dapat terus bekerja di organisasi jika mereka memenuhi kriteria kelayakan untuk dipekerjakan kembali.
Melansir laman Kementerian Tenaga Kerja (MOM) Singapura, kebijakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Pensiun dan Pekerjaan Kembali (RRA) Singapura.
Negara tersebut berencana menaikkan batas usia pensiun menjadi 64 tahun mulai 1 Juli 2026 mendatang.