Jakarta – Direktorar Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menindak 755 balpres yang berisi tas dan baju bekas senilai Rp 1,51 miliar. Barang-barang impor ilegal ini ternyata masuk dari Malaysia.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama mengatakan ratusan balpres impor ilegal itu disinyalir didatangkan dari Malaysia. Mengingat ada sejumlah wilayah Indonesia berbatasan langsung dengan Negeri Jiran.
Negara yang paling banyak, ya seperti kita ketahui bahwa yang di Kalimantan itu kan berbatasan dengan Malaysia. Kemudian di perbatasan Selat Malaka juga dengan Malaysia, kata Djaka dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Dia menjelaskan, dari sisi frekuensi, paling banyak baju bekas impor ilegal ini masuk dari Malaysia. Meskipun ada yang bersumber dari negara lainnya.
Mayoritas kalau dilihat dari frekuensi yang masuk ke wilayah Indonesia itu ya berdasarkan dari Malaysia. Karena hampir seluruh bal press yang masuk itu selalu melalui dari Malaysia. Dan kadangkala ada juga yang dari negara-negara tetangga lainnya, tutur dia.
Seperti diketahui, petugas gabungan Bea Cukai dan TNI AL menemukan 747 bal pakaian dan aksesoris pakaian dalam kondisi bekas. Ada juga 8 bal tas bekas. Nilai total diperkirakan mencapai Rp 1,51 miliar.