Jakarta Pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen hingga akhir 2025. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025.
Insentif PPN DTP tersebut diberikan untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun (rusun). Tujuannya, menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Bahwa untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan, telah diterapkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun 2025, dikutip dari PMK Nomor 60 Tahun 2025, Selasa (26/8/2025).
Ketentuan insentif PPN DTP ini berlaku penuh untuk pembelian rumah atau rusun dengan harga jual hingga Rp 2 miliar. Sementara untuk properti dengan harga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, insentif PPN DTP hanya berlaku untuk bagian harga pertama Rp 2 miliar dan sisanya akan dikenakan tarif normal.
PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari PPN yang terutang dari bagian Harga Jual sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan Harga Jual paling Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), bunyi PMK tersebut.