Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah memfinalisasi aturan baru terkait pajak atas aset kripto. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penyesuaian aturan ini dilakukan seiring berubahnya status kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan.
Coba dilihat kembali dulu kami mengatur kripto itu sebagai bagian dari commodities, kemudian ketika dia beralih kepada financial instrument, maka aturannya harus kita adjust, kata Bimo dalam konferensi pers Peluncuran Piagam Wajib Pajak, di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Bimo belum merinci secara detail substansi yang akan dimuat dalam aturan terbaru tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa perubahan tersebut penting untuk memastikan bahwa kebijakan pajak kripto tetap relevan dengan perkembangan teknologi dan karakteristik pasar.
Adapun sebelumnya, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah merampungkan kebijakan perpajakan untuk dua instrumen digital dan investasi yang kini semakin populer aset kripto dan bullion (logam mulia).
Kebijakan ini merupakan bagian dari inisiatif besar untuk memperluas cakupan pemajakan atas transaksi digital, yang akan diterapkan secara lebih sistematis mulai 2026.
“Kita juga sedang merencanakan dan sedang menginalisasi beberapa kebijakan yang terkait dengan pengenaan pajak transaksi atas aset kripto dan juga penunjukan lembaga jasa keuangan untuk bullion,” kata Bimo dalam RDP dengan Komisi XI DPR RI, Senin (14/7/2025).