Jakarta – Kebijakan Amerika Serikat (AS) yang menetapkan tarif impor sebesar 32 persen terhadap seluruh produk asal Indonesia mulai 1 Agustus 2025 membawa dampak signifikan terhadap sektor industri nasional.
Produk ekspor unggulan Indonesia seperti tekstil, alas kaki, hingga furniture yang selama ini ditujukan ke pasar AS kini berada di bawah ancaman penurunan permintaan drastis.
Pengamat Ketenagakerjaan sekaligus Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai pengenaan tarif tinggi ini berpotensi menekan kinerja industri padat karya.
Bila permintaan dari pasar AS menurun, maka perusahaan akan mengurangi produksi, yang pada akhirnya bisa memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor manufaktur.
Kondisi ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia harus segera mengalihkan fokusnya dari ketergantungan ekspor ke AS menuju upaya memperkuat daya tahan ekonomi dalam negeri. Salah satu langkah mendesak yang harus dilakukan adalah membenahi iklim investasi agar investor tetap percaya menanamkan modal di Indonesia.
Pemerintah harus focus dan serius membuka lapangan kerja yang layak bagi rakyat Indonesia, dengan memperbaiki iklim investasi agar ramah terhadap investor, ujar Timboel dikutip dari keterangannya, Senin (14/7/2025).