Jakarta Pemerintah resmi memperkuat kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025. Aturan ini mewajibkan eksportir sumber daya alam (SDA), termasuk sektor pertambangan dan energi (minerba), untuk menempatkan seluruh hasil devisa ekspornya di bank nasional selama 12 bulan.
Tujuannya adalah memperkuat cadangan devisa, menjaga nilai tukar rupiah, dan memperkuat ekonomi nasional.
Anggota Komisi XII DPR RI, Alfons Manibui, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. Ia menekankan bahwa DHE harus dikelola secara strategis agar hasil ekspor tidak hanya menguntungkan luar negeri, tetapi juga berkontribusi langsung ke pembangunan dalam negeri.
“Kebijakan ini adalah langkah strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia. Sudah saatnya hasil ekspor kita dimanfaatkan untuk memperkuat industri nasional,” tegas Alfons Manibui, Legislator dari Daerah Pemilihan Papua Barat itu.
DHE yang disimpan di dalam negeri bisa tetap digunakan oleh pelaku usaha untuk kebutuhan operasional, bayar pajak, impor bahan baku, hingga melunasi utang. Pemerintah pun memberikan insentif berupa pembebasan pajak atas bunga deposito dan kemudahan menjadikan DHE sebagai agunan kredit.