Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi memastikan bahwa dana desa akan difungsikan sebagai jaminan kredit untuk Koperasi Desa Merah Putih. Skema ini diharapkan bisa membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi koperasi di tingkat desa.
Artinya, plafon kredit yang ingin diterima koperasi desa akan dijamin dengan dana desa, apabila di kemudian hari terjadi masalah, ujar Budi Arie dikutip dari Antara, Kamis (10/7/2025).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa jaminan ini bersifat antisipatif. “Kami berharap semuanya lancar, sehingga dana desa tetap aman dan tidak terganggu,” katanya.
Sebagai contoh, jika sebuah koperasi desa mengajukan kredit sebesar Rp3 miliar dan di kemudian hari menghadapi kendala, dana desa akan berperan sebagai penjamin. Namun, bila koperasi berjalan sesuai rencana, maka dana desa tidak perlu digunakan sama sekali.
Aturan Akan Diterbitkan dalam Bentuk PMK
Skema penjaminan ini nantinya akan diperkuat lewat regulasi resmi dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang menurut Budi Arie tengah dalam proses finalisasi dan diharapkan segera terbit dalam waktu dekat.
Langkah ini juga telah dibahas lintas kementerian. Pada Rabu (9/7/2025), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo berdiskusi mengenai strategi pendanaan untuk Koperasi Desa Merah Putih, termasuk merancang tata kelola yang kredibel dan akuntabel.