Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mengumumkan sejumlah tarif untuk produk dan negara tertentu. Hal itu menimbulkan “perang dagang” global.
Presiden AS Donald Trump telah menetapkan tarif dasar sebesar 10% untuk semua impor ke Amerika Serikat (AS), serta bea tambahan untuk produk dan negara tertentu.Demikian mengutip dari laman ABC, Kamis (17/7/2025).
Adapun tarif ini seperti pajak yang dikenakan atas barang yang dibeli dari negara lain. Pemerintah memakainya untuk melindungi industri lokal dari persaingan eksternal.
Namun, konsumen mesti harus membayar lebih. Importir membayar tarif dan kemudian membebankan biaya lebih tinggi tersebut kepada pelanggan.
Trump menuturkan ingin membawa kembali sektor manufaktur ke AS dan menilai tarif adalah alat terbaik untuk mencapai tujuan tersebut.
Tarif itu dipakai untuk mengurangi permintaan barang-barang luar negeri karena harganya akan menjadi lebih mahal bagi konsumen AS dan produk buatan AS akan menjadi lebih kompetitif.
Trump awalnya mengumumkan tarif itu pada April, kemudian menangguhkannya selama 90 hari. Hal ini agar negara-negara itu dapat membuat kesepakatan, 90 kesepakatan dalam 90 hari.
Batas waktu itu berakhir pada 9 Juli dengan hanya dua kesepakatan yang diumumkan. Kemudian Trump mengumumkan revisi tarif untuk beberapa negara termasuk banyak negara di Asia dan penangguhan tarif lagi hingga 1 Agustus.