Jakarta Dampak judi online terhadap makro ekonomi terpampang jelas. Data Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menunjukkan aliran dana ke judi online mencapai Rp51 triliun pada 2024, atau setara dengan 0,3% penurunan PDB. Sebanyak Rp6,4 triliun potensi pajak yang hilang, dan 30% penurunan belanja pendidikan di keluarga pecandu (studi BPS).
Firman Hidayat, Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menjelaskan perilaku judol yang telah mengalihkan Rp51 triliun dana konsumsi masyarakat pada 2024, merupakan bentuk puncak gunung es atas maraknya judol di negeri ini.
Ini baru puncak gunung es. Dampak sosialnya lebih mengerikan, ujar Firman Hidayat dalam Katadata Policy Dialoq bertema; Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial, di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Firman menambahkan, studi di Brazil menunjukkan pola serupa, di mana terjadi peningkatan pengeluaran judi berbanding lurus dengan penurunan belanja pendidikan dan kesehatan. Dengan profil korban yang sama Yaitu pria paruh baya dari kelas menengah bawah.
Data global menunjukkan 71% pemain judi online di Indonesia berpenghasilan Rp5,1 juta/bulan (BPS). Mereka umumnya pria berusia 30-50 tahun dari daerah kumuh, dengan kecenderungan 60% memiliki pikiran bunuh diri (data Hong Kong). Dan 16x lebih mungkin berutang, serta meningkatkan risiko KDRT 300% (studi longitudinal AS).