Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan sejumlah insentif pajak kendaraan bermotor dalam rangka peringatan HUT ke-498 Kota Jakarta.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. e-0046 Tahun 2025 dan berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa insentif ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat sekaligus dorongan untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
“Kami berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat,” ujarnya, Kamis (3/7/2025).
Penghapusan Sanksi Pajak Berlaku Otomatis
Insentif yang diberikan meliputi penghapusan sanksi administrasi atas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini berlaku otomatis tanpa perlu permohonan dari wajib pajak. Penyesuaian dilakukan langsung melalui sistem pajak daerah.
Penghapusan ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar pokok pajaknya selama periode 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, jelas Lusiana Herawati.
Dengan insentif pajak ini, diharapkan masyarakat lebih terbantu dan termotivasi untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya.