Jakarta – Bulan Juni 2025 akan menjadi bulan yang dinantikan banyak orang di Indonesia. Mengapa? Karena bulan ini diramaikan dengan beberapa tanggal merah yang berdekatan, memberikan kesempatan untuk liburan panjang.
Penerbitan SKB tiga menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama 2025.Dengan demikian, jumlah hari libur nasional ada 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari, berdasarkan SKB itu.
Pada Juni 2025, tanggal merah tersebut meliputi Hari Lahir Pancasila, Idul Adha, dan Tahun Baru Islam.
Lalu apakah ada cuti bersama pada Juni 2025?
Berdasarkan SKB tiga menteri itu, cuti bersama pada Juni 2025 jatuh pada Senin, 9 Juni 2025 dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.
Dalam SKB disebutkan kalau, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi SKB.
Selanjutnya disebutkan, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.