Jakarta – Pemerintah Indonesia telah merilis jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Penetapan ini memberikan kepastian bagi masyarakat untuk merencanakan berbagai aktivitas sepanjang tahun. Sesuai SKB tiga menteri, hari libur nasional 2025 sekitar 17 hari. Sedangkan cuti bersama 2025 sekitar 11 hari dari sebelumnya 10 hari. Hal ini seiring pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama untuk memperingati hari Proklamasi Kemerdekaan sehingga ada perubahan SKB tiga menteri.
Hal itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, tentang perubahan atas keputusan bersama menteri agama, menteri ketenagakerjaan, dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Khusus untuk September 2025, hanya ada satu tanggal merah yang akan dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia. Hari libur ini jatuh pada Jumat, 5 September 2025, yang diperingati sebagai Maulid Nabi Muhammad SAW. Tanggal ini bertepatan dengan 12 Rabiulawal 1447 Hijriah.
Meskipun hanya ada satu hari libur nasional di bulan kesembilan tersebut, momentum ini berpotensi menciptakan long weekend yang dimanfaatkan banyak pihak. Masyarakat dapat menggunakan kesempatan ini untuk beristirahat, berkumpul bersama keluarga, atau merencanakan perjalanan singkat.Â