Jakarta – Butuh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk melamar pekerjaan atau keperluan lainnya? Dokumen ini biasanya diperlukan saat melamar kerja, melanjutkan pendidikan, pencalonan pejabat publik pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga pembuatan visa.
Sebelum mengetahui apa saja syarat untuk membuat SKCK baru dan perpanjangan SKCK. Menarik untuk diketahui pengertian SKCK dan hingga kapan masa berlaku SKCK.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri. Penerbitan SKCK ini untuk pemohon atau warga masyarakat untuk menjelaskan tentang ada ataupun tidak ada catatan suatu individua tau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Adapun masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila diperlukan, SKCK dapat diperpanjang, demikian mengutip dari laman skck.polri.go.id.
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang diwajibkan atau dipersyaratkan. Kemudian mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Mengapa SKCK penting? Karena SKCK menjadi dokumen penting untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar kerja, pendaftaran CPNS, hingga pembuatan visa ke luar negeri. Pada 2025, proses pembuatan SKCK semakin mudah berkat layanan online. Namun, memahami persyaratan dan prosedur tetap krusial untuk menghindari kendala. Informasi ini akan membantu Anda mempersiapkan diri dengan baik dan memastikan proses pembuatan SKCK Anda berjalan lancar tanpa hambatan.