Jakarta – Pemerintah mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan untuk periode Juni–Juli 2025. Bantuan ini merupakan bentuk dukungan negara terhadap kesejahteraan para pekerja di tengah tekanan ekonomi.
Agar bisa menerima BSU, pekerja harus memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Jadwal Pencairan BSU
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan pencairan BSU akan dimulai sebelum pekan kedua Juni 2025.
Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan, kata Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Syarat Penerima BSU 2025
Mengacu pada Permenaker 5/2025, berikut syarat penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Menerima gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
Tujuan Program
Yassierli menegaskan bahwa BSU merupakan insentif dari pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja, khususnya mereka yang bergaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
BSU ini insentif yang dikeluarkan pemerintah di bawah koordinasi Menko Perekonomian, ditujukan bagi pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta atau di bawah UMP, pungkasnya.