Jakarta – Pemerintah masih melanjutkan beberapa program berupa intensif pajak hingga bantuan sosial (bansos) yang ditujukan bagi masyarakat.
Tujuan pemberian insentif dan bantuan ini antara lain menjaga daya beli, pertumbuhan ekonomi hingga melindungi sektor tertentu. Berikut daftar insentif hingga bansos yang masih berlaku di 2026 ini, seperti dirangkum Rabu (7/1/2026):
BACA JUGA:Menperin Usulkan Insentif Industri Otomotif ke Purbaya, Ini Isinya
BACA JUGA:Masih Butuh Insentif, Industri Otomotif Bidik Penjualan Mobil Naik 2026
BACA JUGA:UMP DKI Jakarta Ditargetkan Rampung Hari Ini, Pramono Siapkan Insentif untuk Buruh
1. Insentif PPN DTP rumah
Pada tahun ini, pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025, yang memberikan insentif PPN DTP sebesar 100 % atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.
Insentif ini berlaku untuk rumah baru yang siap huni dan diserahkan pertama kali oleh pengembang pada periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
2. Insentif PPh Pasal 21 sektor padat karya
Pemerintah resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di lima sektor padat karya tertentu, sepanjang 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.
Dalam pertimbangan PMK menyebutkan jika insnetif PPh demi menjaga daya beli masyarakat sekaligus menstabilkan kondisi ekonomi dan sosial. Kebijakan pembebasan pajak ini diharapkan dapat menopang kesejahteraan pekerja, terutama pada sektor-sektor yang banyak menyerap tenaga kerja.
Keima sektor yang memperoleh fasilitas PPh 21 DTP meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Insentif diberikan atas PPh 21 untuk seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur selama 2026. Penghasilan yang dimaksud antara lain gaji, tunjangan tetap, dan imbalan sejenis sesuai peraturan perusahaan atau kontrak kerja.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/05/05/294792947.jpg)
/2025/10/03/437355831.jpg)
/2025/09/18/1600673805.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5465859/original/091467200_1767777971-1000025734.jpg)


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3047334/original/082105900_1581414535-20200211-Omnibus-Law-Diyakini-Bisa-Perkuat-Ekonomi-4.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/3188318/original/047441700_1595493633-20200723-Usai-Cetak-Rekor_-Harga-Emas-Antam-Kembali-Turun-IQBAL-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4721215/original/050847100_1705711212-fotor-ai-2024012073921.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4805340/original/093907000_1713432001-20240418-Kenaikan_Harga_Emas-HER_2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5308549/original/077636700_1754547877-Gemini_Generated_Image_3o91z63o91z63o91.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4844377/original/058934100_1716818807-960x0.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5455446/original/032733600_1766658212-430107f0-2428-4d0b-ad66-7bb4a8534c4f.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5388501/original/067806200_1761122181-WhatsApp_Image_2025-10-22_at_13.51.12_74519c08.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5469008/original/019117100_1768042279-WhatsApp_Image_2026-01-10_at_15.42.30.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5469026/original/075459500_1768042887-publikasi_1768039633_696224d1e361a.jpeg)