Jakarta Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC), Achmad Deni Daruri, mendorong Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memiliki perusahaan switching dalam ekosistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang selama ini dikelola Bank Indonesia (BI).
Namun, ada sejumlah langkah yang harus ditempuh sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/8/PBI/2017 tentang GPN, dan regulasi terkait, kata Deni di Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Dia mengatakan, Danantara harus memenuhi sejumlah ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia. Misalnya , BPI Danantara harus memastikan bahwa perusahaan switching yang akan diakuisisi, atau didirikan itu memenuhi sejumlah persyaratan.
Yakni memiliki izin sebagai penyelenggara switching sesuai regulasi BI. Memproses transaksi pembayaran domestik menggunakan infrastruktur yang berbasis di Indonesia. Memenuhi persyaratan saham minimal 80 persen dikempit warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Dan modal disetor minimal Rp 50 miliar, bebernya.
Selain itu, kata Deni, BPI Danantara mengajukan permohonan persetujuan tertulis ke BI, guna mendapatkan persetujuan sebagai lembaga switching. Dokumen pendukung harus mencakup struktur kepemilikan, rencana bisnis, dan kapasitas operasional.
Selanjutnya, kata Deni, BPI Danantara melakukan due diligence dan akuisisi jika ingin mengakuisisi perusahaan switching yang sudah ada, untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. BPI Danantara harus memastikan interkoneksi dengan lembaga switching lain karena lembaga switching wajib melakukan interkoneksi dengan minimal dua lembaga switching lain, imbuhnya.