Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusulkan adanya perubahan aturan mengenai pulau-pulau kecil. Menyusul adanya praktik pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris menuturkan tambang di Raja Ampat masuk dalam perizinan kawasan hutan dengan kewenangan ada di Kementeria Kehutanan. Padahal, sebagian besar pulau yang digunakan untuk kegiatan tambang masuk dalam kategori pulau-pulau kecil.
Seolah-olah kalau hutan kan tidak ada apa-apain, pasti tidak ada dampak gitu. Jadi memang ini perlu ke depan harmonisasi terhadap kewenangan KKP di dalam pemberian izin. Tidak hanya di APL (areal penggunaan lainnya), tapi juga di kawasan hutan. Mungkin ke depannya ini perlu dikoordinasikan dengan yang mengelola OSS, BKPM, ucap Aris di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Menyikapi hal tersebut, dia berencana melakukan peninjauan aturan kembali dengan tujuan harmonisasi. Harapannya, tidak ada tumpang tindih aturan.
Jadi ke depan KKP akan melakukan review terhadap peraturan yang terkait di pulau-pulau kecil. Supaya terjadi harmonisasi, ucapnya.
Jadi jangan sampai undang-undang ini tidak sinkron antara undang-undang yang ada. Sehingga dengan seperti itu ke depan pulau-pulau kecil ini akan clear bisnis proses perizinannya, sambung Aris.