Jakarta – Tenggat waktu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui PT Pos Indonesia (Persero) hanya sampai 3 Agustus 2025. Masih ada 1 juta penerima BSU yang belum melakukan pencairan.
Direktur Bisnis Jasa Keuangan Pos Indonesia, Haris meminta masyarakat penerima BSU segera mencairkannya di Kantor Pos. Dia pun meminta masyarakat secara aktif untuk mengecek status penerimaan BSU itu.
Lebih dari satu juta orang penerima BSU belum melakukan pencairan. Kami harap bagi masyarakat para penerima BSU segera melakukan pengecekan dan pencairan ke Kantor Pos terdekat,” ujar Haris dalam keterangan resmi, Rabu (30/7/2025).
Dia menegaskan, batas akhir pencairan BSU 3 Agustus 2025 mengacu pada ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Haris mengatakan, Pos Indonesia telah mempermudah proses pengecekan bagi masyarakat penerima BSU. Masyarakat cukup dengan mengunduh aplikasi Pospay Mobile di handphone masing-masing.
Setelah diunduh, masyarakat cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada halaman login aplikasi. Dari sana, masyarakat bisa mengetahui apakah termasuk penerima BSU yang bisa dicairkan di Kantor Pos atau tidak.
Cara ceknya sangat mudah. Install aplikasi Pospay Mobile, masuk ke fitur pengecekan BSU di halaman pertama, lalu masukkan NIK. Bila status Anda terdaftar sebagai penerima, segera datang ke Kantor Pos terdekat untuk mencairkan sebelum tanggal 3 Agustus, jelas Haris.